Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kantongi Sabu, Tukang Pangkas di Dolok Masihul Sergai, Ditangkap Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/11/2020),

Dolok Masihul- Seorang pemuda berinisial Su alias Hendra (37), warga Dusun I Kampung Lalang, Desa Sarang Torop, Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap personel Polsek Dolok Masihul.

Hendra ditangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Serba Jadi, Sergai pada Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut itu, ditangkap karena kedapatan menyimpan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu itu ditemukan polisi dikantong celananya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020) mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu di dalam saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh narkotika sabu dengan cara membeli seharga Rp50 ribu dari seseorang yang bernama Usup, (28), namun tidak mengetahui dimana alamatnya kemudian dilakukan pengembangan terhadap Usup ketempat tersangka melakukan transaksi narkotika sabu, namun tidak ditemukan.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjata,” tandas Kapolres.



(dgr/an)

0 Comments