Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran di Medan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/11/2020),

Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku penganiayaan berat sekaligus pembakaran inisial DJS (19), yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK mengatakan pelaku penganiayaan dan pembakaran diringkus. “Pelaku inisial DJS ditangkap di persembunyiannya di Jalan Listrik No 10 Kelurahan Petisah Tengah,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan Pelaku dijerat pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Barang bukti yang diamankan dari Pelaku DJS yaitu satu helai baju kaos warna hitam putih dan satu helai celana panjang warna biru serta satu batang kayu broti dan satu buah mancis warna biru,” jelas Kapolsek.

Kejadian bermula pada Selasa, 10 November 2020 sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar sekujur tubuhnya.

Saat Pelapor sedang tertidur di rumahnya, didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil menyebut ada tetangganya yang dibakar orang di Jalan Pendidikan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Mendengar seperti itu Pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke TKP dan dilihat korban sekujur tubuhnya sudah mengalami luka bakar.

Selanjutnya Pelapor membawa korban membawa ke RS Bina Kasih untuk mendapat pertolongan pertama, atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan Polisi Pelapor: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia Rabu tanggal 11/11/2020 dan informasi yang didapat dan pengembangan di lapangan, tim tekab Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Listrik No 10 Kelurahan Petisah Tengah Medan Baru pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib di tempat persembunyiannya.

Saat dilakukan interogasi, Pelaku DJS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spiritus ke tubuh korban. Selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan Pelaku.



(dgr/an)

0 Comments