Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gagal Lewati Sinar X-Ray, Empat Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 2Kg Terancam Hukuman Mati

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (27/1/2021),

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran sabu antar provinsi. Narkoba seberat 2 Kilogram tersebut berasal dari Aceh dan akan di kirim ke Kota Solo, melalui Sumatera Utara (Sumut). Gagal Lewati Sinar X-Ray.

Kepala BNNP Sumut, Birgjend Pol Atrial mengatakan, tersangka yang ditangkap berjumlah 4 orang yakni M (23), I (25), KR (30), dan Z (23). Di mana keempatnya merupakan warga asal Aceh.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya kurir yang membawa narkotika jenis Sabu menggunakan jalur pesawat terbang di Bandara Internasional Kualanamu,” ujarnya saat paparan di kantor Bea Cukai, Bandara Kualanamu, Rabu (27/1/2021).

Dikatakannya, penangkapan tersangka terjadi saat keempatnya melewati sinar X-Ray dan petugas mencurigai salah satu tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 paket sabu yang disimpan didalam sepatu milik tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati 3 tersangka lainnya yang juga merupakan rekan dari tersangka yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh pihak keamanan bandara.

Keempat tersangka mengakui barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD, dengan diimingi upah sebesar 14 juta rupiah.

“Saat ini kami masih melakukan lidik terhadap pemasok barang berinisial CD yang juga berasal dari Aceh Utara,” ucapnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.


(*)

0 Comments