Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pelaku Judi Togel Online di Sergai Sumut Ditangkap, Perusak Pagar Terancam 6 Tahun Penjara

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (26/1/2021)

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana judi togel dan pengrusakan pagar.

Tersangka kasus togel yang diamankan adalah Dermawan alias Acai (36) dan Victor Arpileda alias Leda alias Apeng (44). Keduanya turunan Tionghoa warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Keduanya diamankan petugas dari dibelakang rumah tersangka Dermawan alias Acai, Rabu 20 Januari 2021, sekitar pukul 15. 00 Wib,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, Senin (25/1/2021) siang.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 unit HP, uang tunai Rp110 ribu, dari tersangka Dermawan alias Acai dan uang Rp11 juta dari tersangka Victor Arpileda alias Leda alias Apeng.

“Keduanya dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp25 juta,” terang Kapolres.

Dijelaskan, kegiatan judi togel dengan sistem online ini sudah berlangsung selama 5 bulan di kawasan Perbaungan dan sekitarnya.

Menurut keterangan tersangka, judi togel beroperasi setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin.

“Rata-rata setiap putaran omzetnya sekitar Rp2 juta,” tukas Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus pengrusakan polisi mengamankan tersangka Ketua LSM GMBI Saut Sitanggang (45) warga Desa Pantai Cermin Kiri dan Suhendra alias Hendra (40) warga Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Keduanya dilaporkan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT. Pandan Indah Rahayu sebagai pemegang HGU dan menguasai lahan HGU.

Akibat pengrusakan yang dilakukan tersangka pihak perusahaan mengalami kerugian Rp70 juta.

Peristiwa itu terjadi di lahan PT. Pandan Indah Rahayu, Dusun XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Kamis, 5 November 2020 lalu, sekitar pukul 13.00 Wib.

Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti antara lain, 3 keping seng dengan kondisi rusak peot, dan 1 potong kayu sepanjang 2 meter.

“Pasal yang dipersangkakan tersangka Saut Sitanggang pasal 160 KUHPidana dan tersangka Suhendra alias Hendra Pasal 170 ayat 1 dari KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun,” terang Kapolres.


(*)

0 Comments