Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terkait Dugaan CSR Kebun Sibulan Belum Menyentuh Masyarakat Desa Sekitar, Media Swara Semesta Akan Mencoba Klarifikasi ke Manajemen Kebun.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (5/2/2021)

Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai

Terkait Dugaan CSR PT.Lonsum Kebun Sibulan kecamatan Tebing Syahbandar yang diduga belum menyentuh terhadap percepatan pembangunan desa, sebagaimana disampaikan Bapak Julasman dari Komisi A DPRD Serdang Bedagai, menarik perhatian Tim investigasi Media maupun LSM Swara Semesta Keadilan.

Memang benar ucapan bapak Julasman dari Komisi A DPRD Serdang Bedagai bahwa CSR bertujuan membantu mensejahterakan masyarakat sebagai kompensasi dari kesuksesan yang diraih oleh perusahaan, dan penegasan mengenai hal itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Karena CSR bagian dari konsep perusahaan untuk memberikan kontribusi secara sukarela demi terwujudnya masyarakat dan lingkungan yang lebih baik, ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas Media Swara Semesta dan LSM Swara Semesta Keadilan.

"Dalam menyikapi pemberitaan tentang dugaan CSR Kebun Sibulan yang belum menyentuh terhadap masyarakat Desa, sebagai bentuk percepatan pembangunan desa atas kesuksesan yang diraih perusahaan tersebut, adalah bagian dari tanggung jawab sosial atas sinergitas perusahaan terhadap masyarakat, dan persoalan ini perlu dipertanyakan kepada manajemen Kebun tersebut tentang kebenarannya", ucap Dirsyam.

"Pernyataan dari seorang wakil rakyat yang duduk di komisi A DPRD Serdang Bedagai bidang pengawasan laju percepatan pembangunan desa yang ada di wilayah hukum kabupaten Serdang Bedagai perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, untuk itu kami dari Media Swara Semesta dan LSM Swara Semesta Keadilan akan melakukan kunjungan kerja koordinasi ke Kebun Sibulan untuk tindakan klarifikasi atas sorotan terhadap dugaan belum menyentuhnya CSR kebun tersebut", lanjutnya

"Untuk itu, kami dari Media Swara Semesta maupun LSM Swara Semesta Keadilan berharap kepada Manajemen Kebun Sibulan untuk dapat meluangkan waktu dan tempat atas kehadiran kami untuk klarifikasi hal tersebut pada hari Rabu, 10 Pebruari 2021", harap Dirsyam Mahmuda

"Adapun tindakan koordinasi dan klarifikasi yang kami mintakan kepada manajemen Kebun Sibulan adalah bagian dari penerapan pasal-6 UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk melakukan tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum", tutupnya.


Wartawan : Annisa Khaq SE


0 Comments