Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

19 Perempuan di Banda Aceh Diamankan karena Nongkrong Hingga Larut Malam

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (18/3/2021),

Polisi syariat Islam Banda Aceh mengamankan 19 perempuan yang melanggar aturan karena nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor.

"Sebanyak 19 perempuan kami amankan tadi malam dari warung kopi dan tempat karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko, di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (17/3/2021).

Heru mengatakan, 19 perempuan tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, yakni delapan orang di salah satu warung kopi perkotaan. Lalu 11 lainnya di tempat kuliner kawasan Ulee Lheue yang juga menyediakan fasilitas karaoke.

Para perempuan tersebut diamankan karena telah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh No 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

"Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," ujarnya.

Menurut Heru, sebanyak 19 perempuan tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing, setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap diberi sanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.

"Selama pembinaan, mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali, dalam seminggu sekali melapor," kata Heru.

Tidak hanya kepada mereka, lanjut Heru, pembinaan juga diberikan kepada penyedia tempat, agar tidak mengizinkan perempuan beraktivitas di sana hingga tengah malam.

"Kalau hanya sekadar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan," katanya.


(ins/an)

0 Comments