Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Malaysia Tangkap 42 WNI, ini Penjelasannya

Responsive Ad Here

 Media Swara Semesta (8/6/2021)

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 156 orang asing, Minggu (6/6/2021). Sebanyak 42 di antaranya adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Ratusan orang asing itu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, akhir pekan kemarin. Mereka berstatus pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia.

Dirjen Imigrasi Malaysia, Indera Khairul Dzaimee Daud mengatakan, tempat tinggal tersebut agak tersembunyi karena dilindungi oleh pagar yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut yang bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek. Operasi terpadu itu hasil kerja sama pihak Imigrasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM).

"Dalam operasi ini, sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang telah dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes Covid-19 di Depot Imigrasi Semenyih," katanya di Putrajaya, Senin (7/6/2021).

Selain WNI, sebanyak 62 dari pendatang haram yang diamankan aparat Malaysia itu adalah warga Bangladesh, Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.

Saat pemeriksaan dilakukan, mereka didapati tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) Covid-19 yang dilakukan oleh pekerja asing yang tinggal di tempat tersebut dan tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci yang teratur. Pasokan listrik dan air di tempat persembunyian mereka juga disambung secara tidak sah.

Sampai berita ini dibuat, KBRI Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.


Red/d

0 Comments