Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Instruksi Kapolri, Polresta Deli Serdang Bentuk Timsus Pantau Jual Beli Obat, Bila Kedapatan Akan di Pidana

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (9/7/2021)

Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET, Polresta Deli Serdang membentuk tim khusus (timsus).

“Ya, ada (timsus yang dibentuk,” jawab Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dihubungi, Jumat (9/7/2021). Untuk timsus itu, kata mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini, dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus.

“Dipimpin Kasat Reskrim,” sambung mantan Kapolres Asahan ini. Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.Red

0 Comments