Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Hamili Anak 12 Tahun, Seorang Oknum Pejabat Pertamina di Batam Ditahan

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (1/10/2021)

Oknum pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TNM (44) ditahan polisi atas tuduhan menghamili anak usia 12 tahun. Pelaku ditangkap setelah Polresta Barelang menerima laporan orang tua korban, Jumat (24/9/21).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus pencabulan itu berawal ketika TNM dan korban pertama kali bertemu di salah satu hotel di Kota Batam dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu. 

“Pelaku tertarik dengan korban dan mencoba untuk berkenalan. Perkenalan mereka pun berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih, tanpa iming-imingan sesuatu, pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP tersebut,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Kompol Reza mengatakan, pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.


(red)

0 Comments