Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Dolok merawan Surati PKS PT CIPTA SAWITTA JAYA CEMERLANG untuk Bermitra Kerja

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (14/10/2021)

Berita Gambar

Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Dolok merawan EDY INDRA KELANA HARAHAP, di dampingi ZUL FITRIADI SARAGIH sebagai wartawan media SWARA SEMESTA, melayangkan surat pemberitahuan kepada PT.CIPTA SAWITTA JAYA CEMERLANG, dan di trima langsung oleh HERLAMBANG selaku HUMAS ,Selasa 12/10/2021.

Sudah beberapa kali PUK FSPTSI-KSPSI DOLOK MERAWAN Melayangkan surat kepada perusahaan, namun sampai saat ini seperti blm juga ada tanggapan/atau jawaban yg jelas dari personalia PT.CSJC  (CIPTA SAWITTA JAYA CEMERLANG.)yg beralamat di DUSUN VI TANJUNG SELAMAT,DESA DOLOK MERAWAN, KABUPATEN SERDANG BEDAGAI.

Dimana tujuan utama surat tersebut merujuk kepada keberadaan PUK FSPTSI-KSPSI DOLOK MERAWAN di bawah pimpinan EDY INDRA KELANA HARAHAP dan mengajak pihak perusahaan untuk melakukan AUDENSI duduk bersama Terkait bongkar muat TBS yg ada di PKS tersebut.

kepada wartawan media swara semesta,ketua PUK FSPTSI-KSPSI dolok MERAWAN ,kamis 14/10/2021 menjelaskan," tidak sepantasnya pihak perusahaan mengabaikan surat saya, karena saya dengan itikad baik ingin bermitra pada perusahaan,"pungkasnya sambil bernada marah!

"ini sudah kesekian kali nya saya melayang kan surat ke perusahaan.dan di surat itu kita minta tempo selambat lambat nya smpai 2 hari ke depan.klw dlm waktu 2 hari tdk ada tanggapan, maka kami akan lakukan aksi damai."lanjut nya!

Di kesempatan yang sama, HERLAMBANG selaku HUMAS mengatakan, sebaiknya kalian jumpai terlebih dahulu MANGKUAMAN sebagai ketua SPTSI yg lama, duduk bereng dengan dia "tutur nya! namun Edy menolak,karena Di duga legalitas MANGKUAMAN sebagai ketua SPTSI PUK DOLOK MERAWAN yg skg masih di pertanyakan resmi apa bodong!

Perlu untuk di ketahui bersama,sudah berjalan hampir setahun,namun sampai skg keberadaan PUK FSPTI- KSPSI DOLOK MERAWAN blm di akui sepenuhnya oleh PT.CIPTA SAWITTA JAYA CEMERLANG.

Dari keterangan kami terima, kami dari PUK FSPTSI-KSPSI Dolok Merawan, memohon kepada Kapolsek Dolok Merawan untuk cross check dan menindak tegas yang mengatasnamakan Serikat pekerja Transport seluruh Indonesia (SPTSI) namun kenyataannya tidak memiliki legalitas yang resmi.

Pada dasarnya hak seseorang dalam berserikat itu sudah di atur dan telah di tuangkan dalam Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh  untuk mengatur pelaksanaan dan perlindungan hak berserikat tersebut, supaya pada waktu yang sama dapat diciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang.

Namun kenyataan nya berbanding terbalik dgn Undang undang No.21 tahun 2000 yg terkandung di dalamnya!

Sampai berita ini di turunkan media swara semesta ,belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut untuk menerima serikat PUK FSPTI-KSPSI dolok merawan.

0 Comments