Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (28/10/2021)

Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Seorang di antara tiga terdakwa tersebut adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi ini digelar secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.

JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4/2021).


(red)

0 Comments