Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Buron 10 Bulan, Otak Perampokan Ribuan Ponsel di Jambi Ditangkap

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (5/11/2021)

Pelaku perampokan satu unit mobil boks berisikan 1.245 ribu ponsel di Jambi ditangkap polisi. Pelaku, yang jadi buron selama 10 bulan, ditangkap di kawasan Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

"Penangkapan ini dilakukan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Lampung Selatan. Pria yang merupakan otak dari pelaku perampokan ini sudah buron selama 10 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ini ditangkap pada Rabu (3/11). Selain Eko, 3 rekannya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah divonis penjara.

Perampokan ribuan handphone yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ini terjadi pada Januari 2021. Pelaku diketahui 4 orang, 3 di antaranya telah divonis penjara, dan 1 pelaku baru berhasil ditangkap setelah kabur dan berpindah-pindah lokasi.

"Pelaku bernama Eko ini adalah otak pelakunya. Pelaku kabur dan suka berpindah-pindah tempat saat dilakukan pengejaran. Sekarang setelah 10 bulan lamanya, baru pelaku berhasil ditangkap," ujar Kaswandi.

Ada 1.245 ponsel yang dirampok dalam mobil boks. Dari total ribuan handphone tersebut, diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah dan korban pun ikut disekap oleh pelaku selama 2 hari.

"Jadi yang merencanakan dan yang mengatur perampokan ribuan handphone Xiaomi ini ialah pelaku buron ini," ujar Kaswandi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel. Saat ini pelaku Eko masih dalam pemeriksaan polisi.

"Dari perbuatannya, pelaku ini kita kenakan pelaku Pasal 365 kUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kaswandi.

(red)

0 Comments