Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polda Aceh Tetapkan 1 Tersangka Penembakan Pos Polisi, Motif Pelaku Sakit Hati

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/11/2021)

Polda Aceh menetapkan satu tersangka berinisial DP terkait kasus dugaan penembakan Pos Polisi Panton Reu di kawasan Gampong Manggi, Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Dalam perkara ini, polisi awalnya mengamankan lima orang.

"Dari lima kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah cek alibinya. Hanya satu yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Winardy menjelaskan, ihwal penembakan itu berawal dari kasus perampokan pendulang emas yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, tersangka merasa sakit hati dengan polisi yang mengusut perkara perampokan, padahal korban tak membuat laporan.

"Motifnya sakit hati sama polisi. Karena yang bersangkutan dicari-cari sama polisi walau korban tak melapor," katanya. 

Lebih dalam, Winardy menyebut keterlibatan tersangka itu juga diperkuat dari temuan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong usai penangkapan.

"Keterkaitan dengan penembakan pos pol karena ada barang bukti yang kami temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

(red)

0 Comments