Pasal 100 UU No 39/1999
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Kepada Instansi Pemerintah, Polri, TNI dan masyarakat umum lainnya jika ada yang mengatasnamakan diri dari Media maupun LSM Swara Semesta namun tidak tertera di box redaksi maka keberadaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Yayasan Media Swara Semesta.
Hal itu menjadi ranah hukum untuk memperosesnya.
Mulai Maret 2020 sdr.Irwan Sapawi Parinduri tidak lagi bagian dari Swara Semesta dan dilarang menggunakan atribut Swara Semesta, demikian agar maklum
Tidak ada komentar: