Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Apotek Humisar Dolok Masihul Langgar Undang Undang, terkait Pencemaran lingkungan

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (7/7/2022)

Serdang Bedagai – Apotek Humisar yang beralamat di lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diduga telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia.


Adapun pelanggaran undang undang yang dilakukan oleh pemilik Apotek Humisar dikarenakan Pihak Apotek Humisar telah sengaja membuang limbah medis dari berbagai merk obat yang telah kadarluarsa di bantaran sungai percisnya di depan pintu belakang bangunan Apotek tersebut.


Oleh sebab itu, Selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada sanksi yang mengancam Pelaku pembuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sembarangan.Yakni, Undang-undang Lingkungan Hidup, tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).


Secara umum, Untuk diketahui dengan tegas Sesuai dengan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Apabila dilakukan pihak yang melakukan dikenakan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Milyar.


Untuk itu, Diminta kepada Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai segera menindak tegas pihak Apotek Humisar yang telah sengaja melanggar undang undang tersebut.


Pasbon Parbuluan Pasaribu pemilik Apotek Humisar saat di konfimasi awak media, Senin (04/07/2022) mengaku, Jika dirinya telah sekitar 5 tahun telah membuang limbah obat Kedaluwarsa di bantaran sungai di belakang rumah miliknya. Namun menurutnya selama ini tidak ada warga yang mempermasalahkan.


” Saya sudah sekitar 5 tahun sudah membuang limbah di situ. Namun warga tidak ada yang komplain. Namun jika ini jadi salah saya siap di hukum sesuai undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Ujarnya.


Lebih lanjut di katakannya, ” BPOM sumut juga sudah langsung datang meninjau obat Kedaluwarsa kami dan telah dimusnahkan sebagian. Namun mereka tidak melihat pembuangan akhir kami,” Ucapnya lagi.


Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan informasi dari warga sekitar, awak media meninjau langsung kelokasi pembuangan limbah dari berbagai jenis obat kadarluarsa yang dilakukan oleh pemilik Apotek Humisar. Senin (04/07/2022). (Tim)


Sumber: https://semesta24.com/2022/07/06/diduga-apotek-humisar-dolok-masihul-langgar-undang-undang-terkait-pencemaran-lingkungan/?amp=1

0 Comments