Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gegara Jadi Kurir Ekstasi, Mahasiswa di Medan Dituntut 18 Tahun Bui

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (9/11/2022)

Seorang mahasiswa di Medan bernama Ardiyansah dituntut 18 tahun penjara usai menjadi kurir 6 ribu pil ekstasi. Ardi dinilai bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada Ardiyansah dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair enam bulan penjara," kata JPU Rahmi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/11/2022).


Ardi sendiri mengikuti sidang tersebut secara teleconference. Usai membacakan tuntutannya, Zufida Hanum selaku hakim memberikan kesempatan kepada Ardiyansah untuk melakukan pembelaan jika keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.


"Sudah dibacakan ya tuntutan, kalau kamu merasa keberatan, kamu bisa melakukan pembelaan melalui penasehat hukum," ujar Zufrida kepada Ardi.


Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.


JPU dalam dakwaanya, mengatakan perkara ini bermula saat Ardi sedang duduk di depan rumah bersama temannya bernama Jordan (berkas terpisah) ditawarkan oleh Ferry (DPO) untuk mengantarkan ekstasi sebanyak 6.000 butir.


Mendapat tawaran itu Ardi dan Jordan pun menyetujuinya. Lalu mereka berdua pergi ke rumah Ferry untuk mengambil paket tersebut yang berada di dalam tas berwarna hitam yang di dalamnya ada 30 bungkus klip pil ekstasi masing-masing berisi 200 butir.


Saat diperjalanan, Ardi dihubungi oleh Ferry untuk menanyakan posisi mereka berdua. Petugas kepolisian yang mengetahui gerak-gerak mereka dari masyarakat langsung melakukan pengejaran.


Kemudian mereka berdua berhasil diamankan oleh petugas, dari tangan keduanya polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas.


Saat diinterogasi mereka berdua mengakui dijanjikan oleh Ferry akan mendapatkan upah masing masing sebesar Rp 100 ribu apabila berhasil mengantarkan ekstasi tersebut ke tempat tujuan.(red)

0 Comments