Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Modus Investasi, Pasutri di Simalungun Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (10/9/2022)

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut), terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Kini keduanya telah ditangkap polisi.


"Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (9/11/2022).


Pasutri tersebut awalnya dilaporkan oleh korban bernama Siti Maisaroh (38), yang mengaku rugi hingga Rp 3,3 miliar. Pasutri YA (43) dan MS (34) merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.


"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan," kata Rachmat.


YA berpura-pura merupakan rekanan atau pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera. Siti percaya, lalu memberikan uang Rp 5,3 miliar sebagai investasi. Namun Siti hanya menerima profit Rp 2 miliar dari investasi itu.


Selanjutnya, Siti akhirnya mengetahui bahwa YA membohonginya, sehingga kedua tersangka itu melarikan diri. Ternyata YA dan MS juga terlibat perkara penipuan lainnya.


Perkara lainnya adalah penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian mencapai Rp 590 juta. Lalu, penipuan modus umrah dengan korban 31 orang.(red)

0 Comments