Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Salut, Belum 24 jam Bertugas, Kapolsek Tambusai Utara AKP P. Simatupang Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (12/11/2022)

Rohul-Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Warga Desa Mahato, Diduga menyalah gunakan Narkotika Jenis Sabu, Pelaku berinisial TP, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK.MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.


Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.


"Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato," kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.


Lanjutnya, selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Handphone Nokia 105 warna Hitam, Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu.


"Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet," terangnya.


Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.


Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.


Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP.


"Disaksikan, Ketua RT Denan, dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, diakui Pelaku itu miliknya," kata Simatupang.


 "Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut," tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.


"Sedangkan, Barang Bukti sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri.(SHR)

***Shr

0 Comments