Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Oknum Honorer di Medan Perkosa Anak Tiri sejak Korban Kelas 6 SD sampai 3 SMP 

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (27/12/2022)

Oknum honorer di Kota Medan yang memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sampai 3 SMP.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. 


"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," katanya, dikutip,Selasa (27/12/2022).


Kepada petugas, pelaku mengaku aksinya dilakukan secara berulang-ulang. Namun, keterangan ini akan didalami lagi.


"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ucapnya.


Sebelumnya, pelaku yang merupakan honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R ini diarak ke Polrestabes Medan oleh keluarga korban, Minggu (25/12/2022). Keluarga korban geram lantaran, pelaku tak kunjung ditahan meski sudah ada laporan sehingg mengantar langsung ke kantor polisi.(red)

0 Comments