Like Dong
Berita Populer
Arogansi Jhoni Sikumbang dari LKLH yang Berlebihan Menanggapi Tangkahan Pasir Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi
Setiap warga negara berhak hidup layak dan memiliki penghasilan menurut konstitusi bangsa Indonesia, namun hanya karena tidak mendapatkan uang Rp 250 rb dari tangkahan tersebut sehingga berdalih tidak memiliki izin usaha agar pihak yang berkompeten menghentikan usaha tambang pasir yang ada di sana
Menurut Aman, kalau dirinya merasa keberatan dengan ditetapkannya sebesar Rp 250.rb setiap minggunya dari JS, dan inilah pemicu yang membuat JS merasa kebakaran jenggot dan berusaha menutup usaha tradisional tersebut dengan dalih tidak mengantongi izin, ucap DM
Sebagai anggota lembaga kelestarian lingkungan hidup (LKLH), kenapa harus usaha kecil-kecilan seperti ini yang menjadi sorotan, sementara masih banyak pengerusakan alam dan tidak memiliki izin usaha yang perlu mendapatkan perhatian dari orang-orang seperti JS, jelas DM
Apakah tidak bisa cari makan yang lain, di tempat lain dan haruskah melakukan pemberitaan yang dapat merusak penghasilan dan pendapatan orang lain. tutup DM
Jelas sudah kami sampaikan sejak awal dalam pemberitaan yang lalu, bahwa usaha tangkahan pasir tradisional yang ada di desa naga kesiangan merupakan sumber pencarian masyarakat di sini. maka sangat diharapkan untuk tidak melakukan arogansi yang berlebihan yang dapat merusak penghasilan orang lain
0 Comments