Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gawat,,,,!!! Beberapa Oknum Pengamanan PTPN IV Reegional II Kebun Pabatu Diduga Menggelapkan Unit Sepeda Motor Hasil Tangkapan.

Responsive Ad Here

 


Informasi yang beredar di lingkungan perusahaan PTPN IV Reegional II unit Kebun Pabatu yang sampai saat ini Masi dalam perbincangan hangat adanya beberapa Oknum Pengamanan yang diduga melakukan penggelapan barang bukti berupa unit sepeda motor hasil tangkapan lima bulan yang lalu.


Menurut keterangan saudara Beni selaku administrasi pihak pengamanan unit kebun pabatu saat di konfirmasi oleh anggota media Swara Semesta.com tanggal 17 Januari 2026, dengan adanya dugaan yang menjadi perbincangan yang dilakukan beberapa oknum pengamanan yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda BEAT tersebut "mengatakan bahwa semua itu tidak benar dan unit sepeda motor itu Masi ada sampai saat ini dan itu kami tahan atas perintah dari pihak manajemen, yang merintahkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor harus di tahan di unit kebun pabatu jangan di limpahkan ke pihak hukum ( Kepolisian) ), tanpa persetujuan dari pihak Manajemen ucapnya.


Mendengar ucapan dari saudara Beni yang mengatakan semua peraturan itu adalah perintah dari pihak Manajemen Unit kebun pabatu tersebut "Ahmad Daim selaku anggota dari media Swara Semesta.com mencoba menghubungi saudara Hendra Jusanda selaku Asisten Personalia Kebun Pabatu melalui telpon via WhatsApp untuk mencari tahu kebenaran tersebut,"mengatakan bahwa saya tidak tahu persoalan itu," saya hanya menerima laporan penangkapan saja setelah itu saya perintahkan segera limpahkan ke pihak hukum ucapannya, 17/01/26.


Setelah mendengar ucapan dari Asisten Personalia Kebun Pabatu dan mendengar ucapan dari saudara Beni selaku administrasi pengamanan kebun pabatu yang saat itu juga ada saudara Sumardi selaku Dandro di pengamanan dan juga Korkam selaku pimpinan di pengamanan tersebut pada saat itu mereka berjanji kepada anggota dari media Swara Semesta.com dalam waktu dua hari akan memberikan keterangan barang bukti itu, "hal hasil sampai saat ini tidak ada kabar ataupun kejelasan.


Menurut keterangan hukum Kepolisian Republik Indonesia bahwasanya barang bukti hasil tangkapan harus diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang sah,dan sebagai alat bukti yang valid di pengadilan. 


Tetapi peraturan itu tidak dibenarkan oleh pihak Manajemen dan pengamanan kebun pabatu.


Dengan tidak ditemukannya barang bukti unit sepeda motor Honda BEAT pada saat mendatangi kantor pengamanan kebun pabatu dan begitu juga sampai saat ini "tidak ada kabar dari pihak pengamanan mengenai kejelasan barang bukti tersebut" kemungkinan besar dugaan yang saat ini jadi perbincangan hangat di lingkungan perusahaan PTPN IV Reegional II Kebun Pabatu semua itu benar.


Melihat sikap beberapa Oknum Pengamanan dan adanya perintah yang diterapkan oleh pihak Manajemen yang sudah melanggar aturan hukum yang berlaku, di harapan kepada bapak Direksi PTPN IV Reegional II untuk menindak tegas oknum pengamanan dan mengevaluasi kinerja pengamanan yang di naungi Korkam dan Manajemen kebun pabatu.

0 Comments