Like Dong
Berita Populer
Rencana Pemberhentian PPPK dari efisiensi anggaran
Rencana pemberhentian ribuan PPPK demi efisiensi anggaran memicu kekhawatiran atas penurunan kualitas layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan ini juga dinilai tidak adil karena mengorbankan nasib pegawai.
“Kenapa harus kami yang menjadi korban dari semua keputusan ini?” kata seorang pegawai di NTT.
Dua aturan yang saling bertabrakan, dan yang kena imbasnya justru guru-guru di daerah.
Pemerintah pusat lewat UU 20 tahun 2023 tentang ASN, mewajibkan semua honorer diangkat jadi PPPK.
Jutaan guru honorer akhirnya dapat SK. Tapi begitu diangkat jadi PPPK, gaji mereka otomatis pindah dari semula pos Belanja Barang ke pos Belanja Pegawai di APBD.
Bukan lagi "numpang" di dana BOS atau Belanja Barang seperti zaman honorer dulu. Nah, di sisi lain, UU HKPD bilang belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD, dan batas waktunya Januari 2027.
Jadi daerah disuruh angkat PPPK, tapi juga dilarang belanja pegawainya kebanyakan. Dua perintah yang saling jegal.
Yang sering bikin bingung juga soal klaim "tunjangan guru nggak ikut dihitung." Kenyataannya, yang dikecualikan dari hitungan 30% itu cuma Tunjangan Profesi (sertifikasi) dan Tunjangan Khusus guru daerah 3T. Gaji pokok PPPK, tunjangan anak, tunjangan pangan, tetap ikut dihitung semua.
Satu lagi yang agak mengganjel. Dana gaji PPPK itu memang dikirim pusat lewat DAU Earmarked. Uangnya dari APBN. Tapi begitu masuk kas daerah, secara pembukuan dia jadi "pendapatan daerah." Jadi daerah Pakai Uang Kiriman Pusat, lalu Dinilai Boros oleh Pusat Sendiri. Aneh sih logika pikirnya. (Kemenkeu ama Kemdagri ama harus duduk bareng lagi ini)
Soal Enforce harus 30%, Kabupaten Lembata misalnya, belanja pegawainya sudah 50% dari APBD. Mau dipangkas sampai 30% itu hampir mustahil tanpa memecat ribuan orang. Sementara Medan atau Sumsel yang PAD-nya
Kalau dipaksakan tanpa penyesuaian, yang kehilangan pekerjaan bukan pejabat struktural. Tapi guru-guru yang baru setahun pegang SK setelah belasan tahun jadi honorer. Usia sudah di atas 40, seperti yang dikeluhkan pegawai di NTT tadi.
Ini masalah desain kebijakan yang perlu dibenahi di level pusat, bukan cuma soal daerah yang kurang hemat.

0 Comments