Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diminta Kepada Inspektur H. Gustian, SE, MM, Ak, Mengusut Ucapan Kepala Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin

Responsive Ad Here
Ft. Bangunan Desa Mangga Dua

Media Swara Semesta (3/08)
Dengan dilantiknya H. Gustian, SE, MM, Ak, sebagai inspektur berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 724/18.33/Tahun 2019, maka amanat rakyat Serdang Bedagai ada dipundaknya untuk meluruskan apa yang menjadi tupoksi dari instansi ini dalam mengaplikasikan aspirasi masyarakat.


Diduga akibat adanya turut campur oknum inspektorat atas kebijakan desa Mangga Dua, sehingga upaya penelusuran sesuai pasal-2 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, tidak terlaksana seperti apa yang diadukan masyarakat (dumas).

Ft. Kantor desa Mangga Dua

Kepala desa Mangga Dua, "Mustakim" membenarkan semua ini adalah perintah dari inspektorat, "maaf kami punya pimpinan, untuk memenuhi permintaan itu harus mendapat izin dari inspektorat, dan ini sudah perintah dari inspektorat".


"Selaku pemantau wilayah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Satam JM, meminta kepada pejabat inspektur yang baru bapak H. Gustian, SE, MM, Ak agar mengusut oknum inspektorat yang ikut campur di desa tersebut sehingga kepala desa Mustakim telah melanggar  UU nomor 40/1999, UU nomor 14/2008 dan UU nomor 43/2018 dan dapat dijerat dengan hukuman pidana", ungkapnya.
Ft. Bangunan desa Mangga Dua

Selanjutnya Satam JM selaku kontrol sosial akan meneruskan persoalan ini apabila tidak ada tindakan terhadap oknum inspektorat yang coba-coba melakukan tindakan "pembodohan" di desa, pungkasnya

0 Comments