Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jokowi Diadukan Advokat Milenial ke Bawaslu Terkait Hina Capres 02

Responsive Ad Here

Jakarta (25/01)
Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat perdana Pilpres 2019.

Muhajir, selaku pelapor, menyatakan Jokowi menggiring opini menyesatkan dengan mengatakan Prabowo menandatangani berkas pencalonan anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.

"Pernyataan Jokowi menggiring opini seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor," kata Muhajir di Gedung Bawaslu, Kamis (24/1).

Ia menuturkan setiap warga negara Indonesia termasuk mantan napi koruptor berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu sepanjang hak tersebut tidak dicabut Pengadilan melalui putusan hakim. 

Muhajir berpendapat Jokowi keliru sebab berkas pencalonan anggota legislatif mantan napi koruptor itu tidak ditandatangani Prabowo melainkan ketua cabang dan sekretaris tingkat daerah.

Oleh sebab itu, ia menduga Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

UU itu menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, peserta pemilu lainnya. 

Sehingga, mantan Wali Kota Solo ini bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan paling banyak Rp24 juta jika terbukti bersalah. Hal itu termaktub dalam Pasal 521 UU Pemilu. 

Muhajir menyerahkan keputusan kuat atau tidaknya laporan itu kepada Bawaslu. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu video berisi pernyataan Jokowi, satu pemberitaan di media, dan undangan kehadirannya saat debat.

Laporan itu diterima Bawaslu dan dicatat dengan nomor 08/LP/PP/RI/00.00/I/2019. 

"Kuat atau tidaknya biar Bawaslu yang menentukan. Tetapi setelah berdiskusi dengan tim advokasi milenial, hal itu bisa dijerat dengan pasal tersebut," tutur Muhajir. 

Sebelumnya, dalam debat pertama yang fokus pada penegakkan hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi, Jokowi mempertanyakan komitmen Prabowo memberantas korupsi karena mengajukan caleg mantan koruptor.

0 Comments