Like Dong
Berita Populer
Kehadiran PT.SGC berdampak Negatif, Perlu Diberi Sanksi
Responsive Ad Here
Ft. Demo |
Tulung Bawang Lampung (29/01)
Pencemaran udara akibat pembakaran sisa panen tebu PT Sugar Group Companies (SGC) di Kabupaten Tulangbawang harus ada sanksi. Pabrik gula itu tidak boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memedulikan kondisi kesehatan masyarakat.
“Perlu diberikan sanksi kepada pihak SGC. Perusahaan tidak boleh membakar limbah tebu sembarangan,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal.
Dedi menegaskan, "SGC tidak boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memedulikan kondisi kesehatan masyarakat", imbuhnya
Dedi menegaskan, masyarakat sekitar lahan perkebunan tebu dan pabrik gula SGC sudah bertahun-tahun mengeluhkan pencemaran udara akibat pembakaran sisa panen tebu.
Sebelumnya, AA Sofyandi, tokoh masyarakat Kabupaten Tulangbawang, sudah lebih dulu menyoal asap pembakaran sisa tanaman tebu SGC yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar perkebunan gula.
"Tolong jangan suka-suka membuat polusi dengan membakar sisa limbah tebu, dampaknya mengganggu kesehatan", ucap AA Sofyandi.
“Keberadaan PT SGC, sejak lahir, sudah merugikan rakyat, sejak ganti rugi lahan kepada masyarakat,” ungkap mantan wakil bupati Tulangbawang periode tahun 2002-2007 itu.
Sofyandi menambahkan, selama 10 tahun belakangan ini, tidak ada CSR PT SGC yang mengalir kepada masyarakat. Bahkan selama PT Indolampung berdiri, kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Gunung Tapa tidak dapat dialiri listrik.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments