Pembunuhan Berencana, Akibat Cinta Terlarang yang Berawal dari Sosial Media
Responsive Ad Here
ACEH UTARA (25/01/2019)
Dua tersangka yang sedang di mabuk asmara ini melakukan pembunuhan terhadap Jazuli (34) pedagang es campur warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lemas di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/1/2019).
Dua tersangka yang sedang di mabuk asmara ini melakukan pembunuhan terhadap Jazuli (34) pedagang es campur warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lemas di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/1/2019).
Keduanya, Jam (30) dan MA (34) mengaku memiliki hubungan cinta mendalam.
Kisah pertemuan Jam dan MA berawal dari perkenalan lewat media sosial. Hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta.
“Kami menyesal,” sebut MA, saat di Mapolres Aceh Utara.
Pria ini mengaku mencintai Jam. Namun, dari norma hukum tak mungkin hubungan cinta itu berlangsung. Jam istri dari Jazuli dan memiliki seorang putri.
Jam pun mengakui pertemuan mereka tahun lalu. Saat Idul Adha 2018, Jam menyarankan agar AM membunuh suaminya Jazuli. Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama tanpa ikatan pernikahan.
Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal. Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.
Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun oleh Jazuli buat keluarganya itu.
Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jam pula yang menghubungi AM untuk mengatur rencana pembunuhan itu.
Jam membuka pintu untuk AM, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jam turut melihat.
Belakangan, pada polisi, Jam mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur. Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.
Jam mengaku kerap curhat dengan AM, atas perilakun suaminya yang sering marah-marah
Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” terang Jam.
Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan hasil interogasi menyebutkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali.
“Jadi hubungan percintaan mereka ini sudah jauh banget,” kata Rezki.
Dengan sebilah parang, sambung Rezki, AM membunuh Jazuli.
“Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu,” sebutnya.
Setelah diketahui lokasinya, sambung Rezki, AM ditangkap di Medan, sedangkan Jam di Banda Aceh.
"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” terangnya.
Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Tags
Responsive Ad Here


0 Comments