Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga korupsi "Kades Tj.Purba Tua Berang" halau wartawan dengan Parang.

Responsive Ad Here
Ft. Ilustrasi 

Palas.2-2-2019
Desa Tj.Purba Tua yg menurut Topo grafisnya berada didesa Batang Bulu karna Desa tersebut adalah wilayah yg diberikan oleh pemilik desa(huta) Batang bulu.
Dan menurut informasi Para tetua adat,bahwa luas wilayah anak desa Batang Bulu yg sekarang menjadi sebuah Desa itu memiliki luas 60x70m.

Dalam Pembangunan desa atau dana desa yg diterima oleh Desa Tj.Purba Tua tersebut sepertinya menjadi dilema,pasalnya dana desa tesebut lebih banyak menguntungkan kepala desa pribadi.

Hal itu terbukti adanya masyarakatnya yg memberikan informasi kepada perwakilan media ini,bahwa Kepala Desa Tj.Purba Tua tersebut telah melakukan dugaan kecurangan (tipikor) dalam penggunaan Dana Desa teekait  pembangunan MCK yang jumlahnya 27 unit.

Dalam keterangannya, masyarakat yang tidak mau untuk disebutkan nama nya megatakan, bahwa bangunan MCK tersebut, tempat penampungan atau pembuangan tidak dipasang batu bakar sekelilingnya melainkan hanya ditutup atasnya saja.

Selain itu,ia juga mengatakan ternak kambing thn 2015 juga sudah raib entah kemana.

Menyikapi hal tersebut,ka.biro BKI/ka.biro Media Swara Semesta Padang lawas mendatangi Kepala desa Tj.Purba dirumahnya (karna kantor desa tidak ada) untuk mengantarkan surat klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi adanya dugan korupsi.

Namun sesampainya dirumah yg juga sekalian kantor desa,kepala desa yang dijumpai tidak mau menerima surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut,bahkan mengahalau dan mengusir awak media dengan Parang.

Dan keesokan hari nya ka.biro.BKI/Swara Semesta besama dengan seorang warga desa Batang bulu yg juga ketua Joko Tingkir Padang Lawas untuk meluruskan permasalahan juga mendapat kan kata-kata yg tidak enak dari seorang pejabat negara yg paling bawah (kepala desa) yang juga mengusir dengan kata2 Mela ho, mela ho u tapul ho naron(pigi kau-pigi kau kubacok kau nanti) kata kepala Desa.

Hal ini sudah jelas bahwa kepala desa telah melakukan pelanggaran, melakukan tindakan kriminalisasi terhadap wartawan.
Untuk itu,bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi pemberitaan ini dan melakukan  pemeriksaan terkait duga'an tindak pidana korupsi dan pelanggaran melakukan Pengancaman dengan mengejar wartawan pakai parang.Mahyudin

0 Comments