Dua Warga Angkola Barat Di Amankan Petugas Polres Tapsel Atas Penyalahgunaan Narkoba
Responsive Ad Here
Tapanuli Selatan(28/2)- Kedua warga angkola barat ini yang bernama AIS(33) dan AAS(38) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan polres tapsel.
Pasalnya AIS dan AAS tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu sabu.
AIS yang dikenal sebagai warga simaninggir kecamatan angkola barat kabupaten tapanuli selatan,sementara AAS warga aek nabara tobotan kecamatan angkola barat kabupaten tapanuli selatan.
Penangkapan kedua tersangka AIS dan AAS yang dilakukan Polres tapsel pada rabu (27/02/2019) sekitar pukul 00.20 WIB
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat narkoba polres tapsel AKP zulfikar mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan warga setempat dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa ada seorang laki laki memiliki narkoba jenis ganja di desa panobasan julu.
Setelah mendapat informasi petugas segara meluncur ke lokasi yang dimaksud.demi melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut,sesampai di lokasi petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan yang tak lain adalah AIS kemudian petugas mendekatinya.
Saat petugas mengamankan AIS petugas melihat ada kantong plastik berwarna hitam yang jatuh dari badan AIS,hal ini mengundang kecurigaan petugas.
Setelah di periksa kantong plastik itu ternyata berisi narkoba jenis ganja.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti sabu di sebuah bungkus rokok,terang AKP Zulfikar kepada wartawan.
AIS mengaku narkoba jenis ganja tersebut dibeli dari AAS dengan harga 900.000 rupiah,ujar AKP Zulfikar.setelah mendapat informasi dari AIS petugas segera meluncur bersama AIS ke kediaman AAS,selanjutnya AAS berhasil di amankan dirumahnya.
Kepada petugas AAS mengaku bahwa ganja tersebut benar miliknya yang di beli AIS darinya seharga 900.000 rupiah,selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke satres narkoba polres tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan barang bukti dari kedua tersangka di beberkan AKP Zulfikar.barang bukti AIS antara lain satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan ganja seberat 400 gram,satu bungkus rokok merk panama yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,15 gram,satu buah handpone merk xiomi warna putih.
Dan barang bukti dari AAS yaitu satu unit handpone merk nokia warna hitam. (NF)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments