Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Grosir Milik Dharma Diduga Menyimpan dan Mengedarkan Rokok Ilegal dan Pencemaran nama baik Kabiro Media Swara Semesta.

Responsive Ad Here

Serdang Bedagai (6/02)
Hasil pantauan Media Swara Semesta, di Sukaramai Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah makin marak peredaran rokok ilegal yang diduga dijual oleh Grosir milik Dharma.

Dari pantauan awak media, mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut sudah bebas keluar masuk di grosir Dharma, namun ketika dikonfirmasi oleh S.Gunawan perihal peredaran rokok tanpa pita cukai itu, pihak pemilik grosir merasa berang dan tidak terima, bahkan keluarga dari pemilik grosir yang bernama petol melecehkan S.Gunawan sebagai "wartawan pemeras", ucapnya.

Tanpa disadari oleh pihak grosir Dharma, atas perbuatannya itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) undang – undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya maka dipidana  penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perlakuan pihak Grosir Dharma atas pencemaran nama baik seorang jurnalis yang sekaligus Kabiro Media Swara Semesta S.Gunawan telah dilaporkan ke kantor kepala desa Simpang Empat yang diterima Sekdesnya, dengan tujuan klarifikasi damai di tingkat desa, "namun jika tidak berdampak baik maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke pihak penegak hukum" tegas Gunawan.

Gunawan menyebutkan bahwa "pihak keluarga dari grosir dapat dikenakan sanksi hukum berlapis, yaitu pencemaran nama baik dan pelanggaran hukum tentang cukai tembakau (rokok)", pungkasnya.

Ditempat yang berbeda Sekdes Simpang Empat berjanji akan menengahi persoalan ini, "kedua belah pihak akan dipertemukan secara damai di kantor desa pada hari Rabu, 7 Pebruari 2018", janjinya. 

Ketua Investigasi LSM SWARA SEMESTA KEADILAN, Eko Pujo Wotono sangat menyesalkan atas perilaku Petol, bagian dari anggota keluarga grosir Dharma yang menghembuskan gosip pemerasan terhadap S.Gunawan, padahal tugas jurnalistik yang dilakukan Gunawan untuk mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut. 

"Sebagai ketua investigasi, saya meminta kepada perangkat desa yang menengahi persoalan ini agar secepatnya lakukan proses pembersihan nama baik S. Gunawan selaku jurnalistik Media Swara Semesta", pintanya.

Saya minta  proses pemulihan nama baik ini  sudah harus selesai dalam waktu 3x24 jam terhitung mulai hari ini (6/02), tutupnya.

0 Comments