Gus Nur : " Ini adalah Qodar yang Harus Saya Jalani"
Responsive Ad Here
Surabaya (20/02)
Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Kejari Surabaya. Dua minggu lagi, Gus Nur akan menjalani sidang.
Gus Nur sendiri tetap menyangkal telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Bahkan, ia mengutuk semua pihak yang menyalahkannya atas video dugaan mencemarkan nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur merasa tidak ada yang salah dalam video yang dipersoalkan itu. "Iya (dikriminalisasi). Ini adalah qodar dan saya harus jalani. Saya cuma punya satu pegangan. Yakni, mubahalah," kata Gus Nur saat di Rutan Klas 1A Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2).
Gus Nur akan membuktikannya di persidangan bahwa tak bersalah. Dia juga berharap semua pihak yang mengkriminalisasinya mendapat hidayah. "Kalau saya salah, adu domba, fitnah, musuh negara, tujuh turunan saya dilaknat. Tapi kalau kalian yang salah dan curang, semoga tujuh turunan dapat ampunan," ucap Gus Nur.
Gus Nur adalah tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia diduga telah menghina NU dalam ceramah yang direkam di video dan tersebar di media sosial.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments