Korban Incest : "Ayah, Kakak dan Adik Cabuli Ratusan Kali"
Responsive Ad Here
Pringsewu Lampung (24/02)
Sungguh pilu nasib AG (18). Dia jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri.
Disetubuhi ratusan kali, AG yang juga seorang penyandang disabilitas kini trauma.
AG saat itu tinggal bersama ibu dan neneknya. Saat ibunya meninggal karena sakit, M membawa AG tinggal di rumahnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tidak dijelaskan kenapa ayah dan ibu AG pisah tempat tinggal.
Petaka pun terjadi setelah AG baru tinggal di rumah M sekitar dua bulan. Orang yang seharusnya melindunginya itu justru memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali, bahkan dilihat langsung oleh kakak AG berinisial (SA) dan adiknya YF (15).
Melihat kelakuan sang ayah, SA dan YF bukannya menolong. Mereka justru ikut-ikutan memperkosa AG. Perbuatan ini dilakukan berulang, setiap hari sejak Agustus 2018. AG dalam sehari bisa beberapa kali dipaksa melayani nasfsu bejat ketiga orang yang seharusnya melindunginya. AG, namun tidak kuasa melawan karena takut.
"Kakaknya (SA) itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya (YF) 60 kali. Kalau bapaknya (M) sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata AKP Edi, Sabtu (24/2/2019). Namun M saat diperiksa penyidik mengaku baru lima kali menyetubuhi korban.
"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," sambung AKP Edi menguatkan alasan kenapa AG tidak kuasa melawan saat diperkosa.
M,SA dan YF memang begitu leluasa memperkosa korban. Menurut AKP Edi, AG selama ini terkungkung di dalam rumah. Keluarga ini pun dikenal sangat tertutup sehingga sulit bagi tetangga untuk mengetahui kasus ini.
Namun lama kelamaan, tetangga curiga dengan aktivitas di rumah M. Terlebih karena melihat kondisi AG yang semakin kurus, jauh berbeda dari saat AG pertama kali datang ke rumah tersebut. Entah bagaimana, akhirnya warga pun tahu bahwa AG telah jadi korban kekerasan seksual oleh M dan kedua putranya.
Salah seorang anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak setempat pun melapor ke polisi. Polisi pun bergerak atas dasar laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.
M, SA dan YF ditangkap di rumah tanpa perlawanan Kamis (21/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana milik M, SA dan YF serta korban. Para terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa. Lebih lanjut, kasus ini dan para tersangka dilimpahkan penanganannya ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Saat diperiksa M, SA dan YF mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung menahan dan menetapkan ketiganya tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun," jelas AKP Edi.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments