Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polres Asahan Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan

Responsive Ad Here

Asahan (12/02)
Pelaku pencurian dengan kekerasaan (curas) berinisial WF (21) yang dilakukan terhadap korbannya sebut saja namanya Indah(19) warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Asahan dalam waktu 1 x 24 jam.

Wakapolres Asahan Kompol M Taufik didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras, Ipda Khomaini mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini awalnya mengenal korban melalui Facebook (FB). Keduanya lalu chating-chatingan dan sepakat bertemu pada Minggu (10/02).

“Sebelum bertemu, korban meminta sejumlah uang kepada pelaku, dengan kesepakatan melakukan hubungan badan. Saat berjumpa di lokasi yang telah disepakati tepatnya di perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Loba, Kabupaten Asahan, korban tidak menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan, sehingga terjadi tindak kekerasaan,” sebut Kompol M Taufik, Senin (11/02) malam.

Sementara itu, AKP Ricky menuturkan, korban sempat diperkosa lalu dipukuli dan ditusuk dengan senjata tajam berupa pisau. Pelaku sempat mengira korban sudah tewas dan menutupi dengan rerumputan.

“Selanjutnya pelaku kabur membawa sepeda motor korban,” ujar AKP Ricky saat ditemui di depan ruang IGD RSU HAMS Kisaran, usai pengangkatan proyektil peluru di kedua kakinya di ruang RSU HAMS Kisaran.

Diketahui korban ditemukan salah seorang karyawan perkebunan PT Socpindo dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Raja.

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan langsung menindaklanjutinya dan berhasil membekuk pelaku dalam waktu 1 x 24 jam.

“Pelaku kita bekuk saat berada di salah satu warung di Gunting Saga, Kabupaten Labura. Namun pelaku melawan, sehingga diambil tindakaan tegas dan terukur,” ungkap AKP Ricky.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah yang berketepatan hadir di depan ruang IGD RSU HAMS Kisaran memberikan apresiasi terhadap pihak Kepolisian.

“Kita apresiasi, karena dalam waktu 1x 24 jam, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil membekuk pelaku,” ujar Rosmansyah. 

0 Comments