Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Rendra Kresna(Bupati Malang)non-Aktif ini Jalani Sidang Perdananya Atas Kasus Suap Rp 7,5 M Proyek Disdik

Responsive Ad Here

Surabaya (28/2) - Bupati Malang non aktif Rendra Kresna menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini, mantan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur tersebut didakwa telah menerima uang suap total Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya.

Sidang Rendra dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Andi Hamzah di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, menyebutkan, Rendra Kresna menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang.

Ia diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Ia diduga mengatur proyek yang dikehendaki, dan mendapatkan fee dari setiap proyek tersebut.

"Rendra Kresna menerima fee dari setiap proyek yang ada di pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen," jelas Joko, Kamis (28/2).

Sementara itu usai sidang, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum. Ia pun memilih membuktikan semua dakwaan jaksa tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (14/3) mendatang. 
"Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang meringankan," ucapnya.

Dengan kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Selain itu terdakwa Rendra dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

0 Comments