Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terpidana Korupsi Asal Lampung Buron 4 Thn, Tertangkap Di Tuban Jawa Timur

Responsive Ad Here

Lampung (21/02)
Ahmad Marzuki, terpidana kasus korupsi penjualan produk Unilever di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) cabang Bandarlampung, menjual rumahnya untuk modal kabur ke Tuban, Jawa Timur sejak tahun 2014.

"Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Rabu (20/2).

Ari menjelaskan, Marzuki menjadi buron sejak tahun 2014 dan kemudian bersembunyi di Tuban, Jawa Timur. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana.

"Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia.

Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana ditangkap saat sedang membeli makanan.

Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandarlampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ia dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara.

Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 26 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

0 Comments