Yang Lagi Viral, Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Di Tetapkan Menjadi Tersangka dan Dikenakan Pasal 480 KUHP Tentang PENADAHAN
Responsive Ad Here
TANGERANG SELATAN(8/2) - Polres Tangerang Selatan menetapkan pemuda bernama Adi Saputra (21) sebagai tersangka kasus tadahan, Jumat (8/2).
Adi diketahui sebagai pemuda yang viral karena menghancurkan sepeda motor di hadapan polisi saat ditilang dan membakar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan dan memeriksa Adi. “Kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujar Ferdy
Menurut Ferdy, sepeda motor yang dirusak bukan milik Adi. Diduga, motor itu dibeli dari seorang pencuri. “Sekarang masih kami dalami keterangannya,” imbuh Ferdy.
Ferdy menambahkan, dengan penetapan itu, Adi yang berasal dari Lampung ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukan Adi mengamuk di depan dua polantas. Dia tak terima karena ditilang. Adi yang kedapatan melawan arus dan tak pakai helm itu merusak sepeda motor di hadapan polisi. Tak berapa lama, muncul lagi video Adi membakar STNK sepeda motor tersebut.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments