Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Beberapa Himbauan Kapolri Tito Karnavian Kepada Masyarakat Indonesia yang dikutip dari berbagai Media.

Responsive Ad Here

SWARA SEMESTA (28/03)
Menurut sumber yang dikutip dari berbagai media, ada beberapa hal yang harus diingat oleh segenap lapisan masyarakat tentang himbauan orang nomor satu di jajaran polri.

Himbauan itu menjadikan petikan penting sebagai payung hukum secara lisan dari jendral bintang 4 di kepolisian republik Indonesia ini.

Himbauan Kapolri tentang  Debt Collector :
Kapolri akan sapu bersih (saber) preman serta perampok berkedok debt collector yang membuat resah masyarakat, adanya teror dari debt collector dijalan yang mengambil unit motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar angsuran kredit, dengan alasan apapun, itu tidak bisa dibenarkan, itulah yang di infokan oleh Kapolri.

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan itu sebagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin rakyat Indonesia tenang, kondusif serta aman menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini. Kita akan rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” ujar Kapolri Tito.

Menurut Kapolri, sekarang Undang-Undang tersebut telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011.

Sedangkan perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang telah menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk merampas unit motor atau mobil itu semua tidak dibenarkan, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, tindakan tersebut melawan hukum.

Unit mobil beserta motor hak konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, itu semua yang berhak satu-satunya menarik  kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita Pengadilan yang didampingi Kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector.

Himbauan Kapolri untuk jajarannya tentang Para jurnalistik :
Selanjutnya Himbauannya  kepada jajaran kepolisian baik di tingkat Polri, Polda, Polres maupun Polsek, bekerjalah secara profesional dan penuh simpati, agar menghindari benturan dengan Awak Media yang sedang melakukan tugas mulia demi kebutuhan informasi yang disajikan sebagai jurnalistik.

Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang No.40/1999 tentang PERS wajib mentaati Kode Etik Jurnalis. Dan di perkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri yang di perbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.

Bahkan sama-sama diketahui,  ayah dari orang nomor satu di kepolisian republik Indonesia juga berprofesi sebagai wartawan, bahkan anggota PWI seumur hidup.(sumber dari berbagai media)

Menurut anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI M. Nasir Djamil mengingatakan kepada semua pimpinan Polri yang menjabat sebagai Kapolres, agar tetap mengedepankan profesionalisme jika memberikan pernyataan di depan publik. Demikian disampaikan Nasir Djamil terkait dengan ujaran oknum aparat kepada wartawan sebagaimana ucapnya di berbagai media.

“Seharusnya mereka memahami makna Polisi Profesional, Modern dan juga Terpercaya. Dalam bersikap harus menampilkan rasa nyaman bagi warga masyarakat, jangan arogan,” ujarnya.

Nasir Djamil menambahkan, "sering-seringlah duduk dengan juru warta agar ada kesepahaman dan saling membantu dalam tugas, karena Polisi butuh wartawan dan sebaliknya wartawan juga butuh polisi sebagai salah satu narasumber", tutupnya.

#ayahnya wartawan

0 Comments