Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Enam pembegal yang beraksi di Kabupaten Madiun menyebabkan lima korbannya mengalami luka. Bahkan salah satu korban tewas

Responsive Ad Here



MADIUN.  SWARA SEMESTA(29/3) - Enam pembegal yang beraksi di Kabupaten Madiun menyebabkan lima korbannya mengalami luka. Bahkan salah satu korban akhirnya tewas hanyut di sungai saat berusaha kabur dari kejaran para begal.

"Jadi aksi pembegalan oleh enam pelaku ini ada lima korban dan satu orang meninggal dan empat mengalami luka," ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/3/2019).

Korban yang meninggal atas nama Ridho Cahyo (14). Pelajar MTsN Mejayan itu ditemukan mengambang di Sungai Madiun, Kecamatan Kwadungan, Ngawi. Menurut Ruruh, korban diketemukan dua hari setelah aksi pembegalan yang dilakukan oleh keenam pelaku.

"Jadi korban meninggalnya ditemukan mengambang di Sungai Madiun yang ada di Kwadungan, Ngawi. Jadi setelah aksi pembegalan oleh enam pelaku, korban Ridho lari bersama satu temannya Nasrul menyelamatkan diri. Saat itu keduanya menyeberangi sungai dan kebetulan Ridho tidak bisa berenang dan hanyut," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, sebelum kabur, Ridho bersama empat korban lainnya sempat melawan para pembegal sehingga mereka terluka. Keempat korban selamat kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke orang tua dan melapor ke polisi.

"Orang tua korban melapor karena korban Ridho ini belum pulang selama dua hari hingga akhirnya diketemukan meninggal dunia, Selasa (26/3)," tambahnya.

Sedangkan empat korban yang mengalami luka akibat pukulan yakni Pandugiri (14) pelajar kelas VIII MTs V Madiun, Nasrul (15) pelajar kelas IX SMPN 1 Mejayan, Adittya (13) pelajar kelas VII MTs V Madiun dan Safiyulloh (14) pelajar kelas VIII SMPN 1 Mejayan.

Aksi begal dilakukan enam pelaku pada Minggu (24/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Yakni di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan pada Selasa (26/3). Mereka dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. 


Dari enam begal, dua di antaranya masih di bawah umur sehingga mendapat penanganan khusus. Mereka adalah AF (17) dan AD (17) warga Kecamatan Saradan.

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni Khoirul Joko (19), Edhi S alias Esok (20), Ari alias Genggek (20) dan Mashruf alias Arif (20). Semuanya warga Kecamatan Saradan. 

0 Comments