Pegawai PTPN 4 Dituntut 6 Bulan Penjara Akibat Kampanyekan Prabowo di Akun FB
Responsive Ad Here
SWARA SEMESTA (26/03)
Seorang pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV), Ibrahim Martabaya dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia dinilai bersalah mengampanyekan calon presiden, karena karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan itu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menilai Ibrahim telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 280 ayat (2) jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Irma di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (27/3) besok. Sidang selanjutnya mengagendakan pembelaan.
Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana pemilih lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.
"Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya, sehingga itu kan bisa memengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000-an orang. ASN kan harus netral," kata Irma seusai persidangan.
Postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim di antaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya l di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan dibuat terdakwa pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
"Padahal kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral," tutup Irma. (M)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments