Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ribuan Nelayan Mogok Melaut, HNSI Sumut Minta Gubsu Percepat Perizinan Kapal Ikan

Responsive Ad Here
Ket foto..Zulfahri. Se (pake baju biru) ketua HNSI Sumut saat memberikan keterangan di Belawan

Swara Semesta (20/03)
Ribuan pekerja nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan, saat ini kehilangan pekerjaan akibat tak beroperasinya kapal ikan tempat mereka mencari nafkah.

Hal ini dikarenakan pemerintah tak kunjung menerbitkan perizinan kapal ikan yang sebelumnya telah diurus pihak pengusaha perikanan.

Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE membenarkan kondisi keprihatinan tersebut sehingga meminta pada Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membantu mempercepat  perizinan kapal ikan, Selasa (19/03/2019) siang di Belawan. 

Zulfahri menjelaskan, kewenangan penerbitan perizinan kapal diantaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIKPI dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal ikan berukuran 5 sampai 30 Gross Ton (GT) adalah kewenangan Gubernur sesuai lampiran  UU Nomor 23 tahun 2014.

Permintaan itu disampaikan HNSI Sumut kepada Gubsu Cq Wagubsu melalui suratnya bernomor 10/DPD.HNSI/SU/III/2019.

Lebih lanjut Zulfahri mengatakan, dampak dari lambannya penerbitan kepengurusan  SIUP, SIKPI dan SIPI kapal ukuran 5 hingga 30 GT tersebut dinilai dapat menghambat beroperasinya kapal ikan sehingga terjadi pengangguran ribuan pekerja nelayan serta terjadinya penumpukan kapal ikan di pelabuhan perikanan khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion.

Ada ratusan kapal ikan yang masih mogok belum dapat beroperasi akibat terkendala perizinan di PPSB Gabion  hingga dapat membawa efek kerugian perekonomian di sektor perikanandi Sumut dan dikhawatirkan dapat menimbulkan hal yang tak diinginkan seperti terjadinya kebakaran kapal ikan yang terjadi di Benoa Bali pada (09/07/2018), Pelabuhan Tegal Jawa Tengah (30/07/2018) dan terakhir di Pelabuhan perikanan Muara Baru Jakarta (23/02/2019).

Ketua HNSI Sumut ini meminta kepada instansi yang berkaitan dengan perizinan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ikan yakni Dinas perikanan dan kelautan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Perizinan satu pintu Propinsi Sumut, baik tingkat pusat maupun daerah agar lebih bijak dalam memproses perizinan.

"Janganlah terlalu kaku dengan kekurangan dokumen yang bukan substansif serta merta izin tidak diproses. Bangunlah komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan pelaku usaha perikanan," harap pria yang berpenampilan low profil ini pada pemrovsu.

Padahal kata Zulfahri sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi di Istana Negara pada (30/01/2019) agar perizinan kapal ikan dipercepat kalau bisa hanya dalam hitungan jam saja karena bisa merugikan pelaku usaha perikanan bahkan tak menutup kemungkinan gulung tikar.

Semoga saja kejadian kebakaran akibat lambannya perizinan serupa tidak terjadi lagi di pelabuhan perikanan  di Sumut yakni di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).


Apalagi saat ini berdasarkan laporan keluhan dari pihak pengusaha perikanan bahwa kepengurusan izin kapal ikan sudah berbulan-bulan lamanya tak kunjung terbit juga.Ungkap Zulfahri. .


Terpisah, sesuai  amatan tampak hanya beberapa kapal ikan saja beraktivitas membongkar muatan ikan hasil tangkapan di sejumlah tangkahan milik pengusaha perikanan sedangkan ratusan kapal ikan lainnya bersandar di PPSB masih menumpuk alias mogok tak bisa beroperasi melaut akibat terkendala perizinan.

Togu (47) salah seorang pelaku usaha perikanan di salah satu gudang di Gabion Belawan mengaku sejak 7 bulan belakangan ini kegiatan usaha pendaratan ikan minim akibat sedikitnya kapal penangkap ikan yang dapat melaut.

0 Comments