"Tegakkan Supremasi Sipil", Terkait Wacana Pamen dan Pati Mengisi Jabatan Institusi Sipil
Responsive Ad Here
Jakarta (1/03)
Wacana perwira menengah dan tinggi mengisi jabatan di institusi sipil harus ditolak karena melanggar UU.
Peneliti senior Lembaga Pengetahuan RI (LIPI), Syamsuddin Harris mengaku khawatir wacana itu betul-betul diterapkan akan menimbulkan masalah besar seperti hidupnya Dwi Fungsi ABRI.
"Wacana masuknya TNI aktif ke dalam posisi jabatan sipil, saya pikir sebelum menjadi semacam kotak pandora, jadi BNPB kepalanya Pak Doni bintang tiga, kemudian ada lagi dan seterusnya. Kayak gini mesti dihentikan," katanya dalam diskusi bertajuk "Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil" di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Pasalnya menurut dia, profesionalisme keprajuritan TNI sebagaimana diatur UU 34/2004 akan terganggu.
Wacana perwira menengah dan tinggi TNI mengisi jabatan di institusi sipil dihembuskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Usulannya itu menyusul wacana restrukturisasi yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap perwira TNI.
Terkait itu, Syamsuddin Harris menekankan Jokowi haruslah menunjukkan kalau TNI mesti tunduk pada supremasi sipil yang tengah dipegangnya.
"Ini melanggar UU tadi. Jadi presiden Jokowi dalam hal ini mestinya bisa lebih tegas, juga bisa lebih konsisten dalam mewujudkan cita-cita reformasi itu sendiri. Yang salah satunya tidak lain adalah penghapusan dwi fungsi TNI," pungkasnya.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments