Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kasus Jual Beli Jabatan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/05)
Peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama mulai terkuak. Tak hanya diduga melakukan intervensi dalam proses seleksi jabatan, politikus PPP itu disebut turut menerima uang atas upayanya.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Haris Hasanudin yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). Haris didakwa menyuap Lukman dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy agar bisa lolos seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Dikutip dari surat dakwaan Haris, berikut sejumlah peran Lukman dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama:
1. Loloskan Haris Jadi Calon Kakanwil
Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tahap administrasi calon Kakanwil Jawa Timur.
Syarat yang dimaksud tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Sementara Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun pada tahun 2016.
Ia kemudian melobi Romy dan Lukman Hakim agar tetap bisa lolos. Atas arahan Lukman, Sekjen Kemenag yang juga sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nur Kholis Setiawan, memerintahkan Ahmadi selaku panitia untuk menambahkan dua peserta yang lolos. Salah satunya ialah Haris.
Pada tanggal 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kakanwil Kemenag Jatim yang salah satunya ialah Haris Hasanuddin.
2. Abaikan Imbauan KASN
Terkait syarat yang tak bisa dipenuhi Haris, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Kemenag. Namun, imbauan KASN tersebut tak digubris.
Surat pertama dilayangkan KASN pada 29 Januari 2019. Ketika itu, Kemenag baru mengumumkan 4 peserta yang lolos seleksi Kakanwil Kemenag Jatim, salah satunya Haris. KASN meminta Lukman membatalkan kelulusan Haris, namun tidak ada tindak lanjut atas surat tersebut.
Pada tanggal 30 Januari 2019, Lukman memerintahkan staf khususnya bernama Gugus Joko Wasisto untuk bertanya penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur. Atas perintah Romy, Lukman pun diminta untuk tetap melantik dan mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Jatim terpilih.
Surat kedua KASN dilayangkan pada 27 Februari 2019. Hal itu menanggapi pengumuman Kemenag terkait 3 calon yang lolos dan direkomendasikan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris termasuk salah satu di antaranya.
KASN kembali meminta Lukman membatalkan kelulusan Haris. Atas hal tersebut, Lukman kemudian menanyakan dasar rekomendasi pembatalan kelulusan Haris kepada panitia bernama Ahmadi. Ahmadi pun menjelaskan soal syarat tak pernah menjalani hukuman yang menjadi ganjalan Haris.
Namun Lukman tetap berkukuh memilih Haris dengan mendasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik Haris dalam 2 tahun terakhir.
3. Intervensi Nilai Seleksi
Bertempat di ruang kerjanya, Menag Lukman memerintahkan Nur Kholis dan Ahmadi memasukkan nama Haris dalam 3 besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih berdasarkan hasil seleksi. Perubahan diperlukan, karena Lukman mengetahui Haris berada pada peringkat keempat.
Untuk mengakomodasi keinginan itu, sebelum rapat pleno dengan tim Pansel, Nur Kholis mengundang tiga anggota pansel lainnya untuk membicarakan perubahan penilaian. Dalam pertemuan yang diikuti Prof Abdurrahman Mas'ud, Prof Khasan Effendy, dan Drs Sudwidjo Kuspriyomurdono, disepakati tindakan untuk mengubah penilaian terhadap Haris yang nantinya berperan mengubah posisi Haris.
"Disepakati untuk melaksanakan perintah dari Lukman Hakim Syaifuddin yang ditindaklanjuti oleh panitia pelaksana seleksi dengan cara melakukan perubahan terhadap nilai hasil tes peserta," kata jaksa.
Hingga pada akhirnya tanggal 20 Februari 2019 berdasarkan surat nomor P-003306/SJ/B.II/KP.00.1/02/2O19 Kementerian Agama menyampaikan kepada KASN terdapat 3 nama yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenag yang didalamnya terdapat nama Haris Hasanuddin.
4. Pasang Badan
Menag Lukman bahkan disebut siap pasang badan demi meloloskan Haris dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Hal tersebut disampaikan Lukman ketika bertemu dengan Haris di Hotel Mercure, Surabaya, pada 1 Maret 2019.
"Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.
Pernyataan itu terkait dengan permintaan Romy agar Lukman tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Meski, KASN sempat menyurati Lukman Hakim meminta pembatalan kelulusan Haris.
"Dengan segala risiko yang ada. Arahan Muchammad Romahurmuziy alias Romy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa.
Untuk Romy, Haris memberikan uang sebesar Rp 255 juta. Uang kepada Romy dan Lukman itu merupakan imbal atas bantuan meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
5. Terima Rp 70 Juta dari Haris
Menag Lukman memiliki peranan panjang dalam proses pemilihan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal Haris secara administrasi tak lolos karena pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun pada tahun 2016.
Atas hal tersebut, Lukman pun disebut jaksa dalam dakwaan Haris, telah menerima suap senilai total Rp 70 juta melalui dua termin berbeda. Termin pertama, uang diberikan Haris pada 1 Maret saat bertemu dengan Lukman di Hotel Mercure Surabaya.
Sementara pada termin kedua, uang senilai Rp 20 juta diberikan Haris kepada Lukman saat ia diangkat resmi untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
Uang diberikan Haris kepada Lukman pada tanggal 9 Maret 2019 saat ia bertemu dengan Lukman di Tebu Ireng, Jombang.
Lukman pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan ini. Lukman mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurutnya, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.(k)

0 Comments