Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Persidangan Kasus Korupsi Kepala Desa Terjadi Dimana-mana, Kapankah Perlakuan yang sama di Kabupaten Sergai???

Responsive Ad Here


MEDIA SWARA SEMESTA (17/05)
Serdang Bedagai
Sebagaimana dilansir di berbagai media baik media cetak maupun online begitu banyaknya kasus korupsi yang menjerat perangkat desa sejak digelontorkannya dana desa yang begitu fantastis menggiurkan.

Upaya pemerintah untuk membangun kesejahteraan rakyat dimasa pemerintahan Jokowi telah diubah dan  dimulai dari pinggiran atau desa, sehingga pembangunan yang merata dapat dirasakan, namun upaya pemerintah tersebut belum dapat diakomodir oleh SDM perangkat desa yang wawasan dan pendidikannya belum memenuhi standard, sehingga sampai saat ini sudah banyak perangkat desa yang ditetapkan sebagai koruptor.

Dalam persoalan kasus pengaduan tentang perlakuan perangkat desa yang diduga melakukan kecurangan dalam menggunakan anggaran dana desa  di kabupaten Serdang Bedagai baik secara tertulis dari lembaga sosial kontrol (LSM) maupun secara publikasi lewat media massa belum ada yang diselesaikan oleh penegak hukum yang adaadi kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana diucapkan Humas LSM Swara Semesta Dirsyam Mahmuda.


"Dari Media massa maupun LSM, Swara Semesta telah berulang kali melakukan pantauan/investigasi dan diduga adanya pelanggaran UU No 31 tahun 1999 di beberapa desa kabupaten Serdang Bedagai namun sampai saat ini belum ada indikasi proses penegakannya", ucap Dirsyam.

"Ketika adanya ungkapan tentang kehabisan atau kehilangan dana yang secara logika tak masuk akal untuk dapat dipertanggung jawabkan dalam penggunaan dana yang dialokasikan sebagai modal usaha BUMDes, akan tetapi sampai saat ini belum ada proses hukumnya, contohnya persoalan ternak kambing desa Tanjung Putus, desa Sarang Torop, desa Sarang Giting,  dan desa Panambean kecamatan bintang bayu", tambahnya.

"Dalam hal ini APH tidak respon dengan  publikasi para jurnalis, dan jika keberadaana Pers sebagai kontrol sosial sudah tidak diakui lagi  di Serdang Bedagai, lebih baik usulkan saja untuk mencabut UU nomor 40 tahun 1999 tersebut", tegas Dirsyam.

Untuk menutupi persoalan adanya dugaan korupsi dana desa oleh perangkat desa, diharapkan para instansi terkait pemerintah Sergai agar memperketat pengawasannya sehingga kemungkinan terjadinya upaya untuk korupsi dapat ditekan sekecil mungkin.

Baca lebih jelas klik dibawah ini :
#Desa Sarang Giting
#Desa Sarang Torop
#Desa Panambean



0 Comments