Aksi Damai di Kantor Bupati, Masyarakat 3 Desa di Tambusai Desak Pemkab Tuntaskan Lahan KKPA di PT. Hutahaean
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (19/07)
Rokan Hulu
Sekitar ratusan pemuda, mahasiswa dan masyarakat tiga di Kecamatan Tambusai, gelar aksi damai di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul) di Pasir Pangaraian, Kamis (18/7/2019) siang.
Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting, mengelar askinya di, depan gerbang Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), dan mendapat penjagaa ketat personel Polres dan personel Satpol PP Rohul.
Saat aksi damai tersebut, sempat diwarnai pecah gelas di kepala yang dilakukan salah seorang pendemo, Faisal, hingga kening berdarah. Karena darah bercucuran, Faisal diantar dengan mobil patroli Polres untuk mengobati lukanya.
Dalam orasinya, Roganda Hasibuan ST selaku Koordinator Umum aksi, menyampaikan lima penyataan sikap, dan itu merupakan aspirasi masyarakat tiga desa. Masyarakat mendesak Pemkab Rohul, dalam hal ini Bupati segera tuntaskan permasalahan lahan pola KKPA di PT. Hutahaean berlokasi di Kecamatan Tambusai.
Ungkap Roganda dalam aksinya, sesuai nota kesepahaman awal atau MoU, lahan pola KKPA milik masyarakat tiga desa yang diduga sudah dikuasai PT. Hutahaean sekira 2.380 hektare sejak sekitar 20 tahun. Saat itu, tiga desa masih tergabung di Desa Tambusai Timur.
lima poin pernyataan sikap yang disampaikan massa, di aksi damainya, yakni pertama masyarakat meminta PT. Hutahaean membayarkan hasil KKPA kepada masyarakat yang tidak dibayarkan sekitar 15 tahun.
Kedua, masyarakat minta Pemkab Rohul membekukan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Rohul menolak perpanjangan izin PT. Hutahaean.
Ketiga, usir dan tolak keberadaan PT. Hutahaean di tiga desa, yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur, dan Desa Lubuk Soting, ke empat, masyarakat meminta Bupati Rohul H. Sukiman untuk menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa selama 100 hari.
"Jika permasalahan tidak diselesaikan, kami minta Bupati mundur dari jabatannya," tegas Roganda dalam orasinya.
Tunutan ke lima, masyarakat meminta Kapolres Rohul menyelesikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa yang sudah dilaporkan organisasi Gempar selama 100 hari.
Bahkan massa sempat menolak, ketika Kepala Kesbangpol Rohul Musri, mewakili Bupati Rohul menemui massa. Massa tetap ngotot ingin bertemu langsung dengan Bupati Rohil H Sukiman yang tengah hadiri acara di Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo.
Kata Roganda, aksi damai ke Kantor Bupati Rohul karena mediasi dilakukan Komisi II DPRD Rohul beberapa tahun lalu tidak membuahkan hasil.
Bila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Bupati Rohul, Roganda mengaku akan menggelar aksi serupa di Kantor Gubernur Riau, dan dilanjutkan di Istana Negara.
Roganda menduga permasalahan lahan KKPA di PT. Hutahaean tidak selesai sampai saat ini karena ikut campur pemerintah setempat, pihak penegak hukum, dan lainnya.
Roganda mengaku pihaknya sudah mengusulkan untuk menghapuskan anggota DPRD Rohul di daerah pemilihan II (dua).
"Karena sudah tidak berguna. Anggota dewan disana (Dapil dua) sudah dari 2004 kurang lebih 15 sampai 20 orang tidak ada penyelesaian juga. Tidak ada manfaatnya sama kami anggota dewan disana," ucap Roganda.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul Erfan Dedi Sanjaya S.STP, M.Si, mengatakan, aspirasi masyarakat tiga desa ini akan disampaikan kepada pimpinanannya, dalam hal ini Bupati Rohul Sukiman, termasuk terkait penolakan masyarakat perpanjangan HGU PT. Hutahaean.
"Kami selaku wakil pemerintah menerima sesuai aspirasi disampaikan masyarakat, dan segera dilaporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti," jelas Erfan.
Ditanya apakah ada rencana Pemkab Rohul menggelar mediasi, dengan memanggil petinggi PT. Hutahaean dan perwakilan masyarakat, Erfan mengaku bila langkah-langkah diperlukan bisa saja dilakukan mediasi." (S.Hasibuan)
Tags
Responsive Ad Here


0 Comments