STNK Bisa Diblokir Otomatis Begini Cara Bayar Denda Tilang
Responsive Ad Here
SwaraSemesta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Diantaranya, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Sebagai sistem penertiban kendaraan bermotor baru itu, tentu masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami betul. Terutama dalam hal pembayaran tilang apabila tertangkap melakukan pelanggaran.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, proses pembayaran tilang elektronik sama dengan tilang konvensional. Nantinya petugas akan akan mengirimkan surat tilang beserta bukti pelanggaran kepada pengendaraan. “Bila surat tilang sudah diterima dapat menunggu sidang di PN (Pengadilan Negeri) dan bayar denda di PN,” ujar Nasir,Jumat (5/7).
Sementara itu, bagi pelanggar yang tidak mengikuti sidang di pengadilan bisa membayar melalui nomor rekening BRI yang diberikan oleh petugas, dengan denda maksimal apabila belum ada putusan pengadilan. Bagi pelanggar yang mengikuti persidangan, selain bisa membayar di pengadilan, juga bisa transfer melalui bank BRI. Dengan nominal sesuai putusan sidang. Pembayaran dilakukan setelah persidangan usai. “Tidak mengikuti sidang di PN artinya bayar denda tilang di BRI secara maksimal,” terang Nasir.
Nasir menuturkan, aparat juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar yang nakal tidak mau membayar tilang sampai dengan batas waktu akhir pembayaran. Sanksi berat bisa berupa pemblokiran STNK. “Kalau pelanggar tidak mengonfirmasi dan tidak membayar denda di PN/BRI, maka STNK akan di blokir secara otomatis,” tegasnya.
STNK baru bisa dibuka pemblokirannya setelah pelanggar membayar denda tilang. Pemilik kendaraan sendiri tidak perlu khawatir apabila membayar setelah melewati batas akhir, karena tidak ada denda atas keterlambatan. Namun, dengan pembayaran tilang melewati batas akhir akan merepotkan bagi pengendara. Karena harus memproses pembukaan STNK ke posko ETLE sebelum akhirnya ke kantor Samsat.
“Kalau sudah bayar denda tilang, konfirmasi ke posko ETLE dengan bukti pembayaran, akan dibuatkan surat pembukaan blokir ke Samsat,” pungkas Nasir.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments