Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tersangka (AP) Melalui Penasehat Hukumnya,Atas Kasus Pungli Dana Insentif di Siantar Memberikan Keterangan Pers.Berikut Penjelasannya

Responsive Ad Here



SIANTAR.SwaraSemesta.com- Netty Simbolon Penasehat Hukum (PH) Tersangka Adiaksa Purba memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut pada Kamis 11 Juli 2019.
Keterangan pers ini disebar melalui pesan WhatsaApp, Senin (22/7/2019).
Netty Simbolon dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba tidak terlibat dalam pungutan liar (Pungli) Dana Insentif pegawai sebesar 15 persen.
Netty menjelaskan dalam OTT di Kantor BPKD Jalan Merdeka, Siantar dengan barang bukti Rp 186 juta, Adiaksa sedang berada di luar kota untuk mengikuti pendidikan pemimpin tingkat daerah.
Adiaksa mengetahui adanya OTT di kantornya dari media elektronik dan konfirmasi dari para awak media.
Netty mengatakan dana insentif selalu masuk ke rekening pegawai atau penerima.
Jadi, pemotongan itu diberikan pegawai ke bendahara dengan sukarela.
Netty mengungkapkan angka pemotongan upah sebesar 15 persen itu merupakan berdasarkan pertimbangan pimpinan tersangka atau Wali Kota Siantar Hefriansyah.
Hasil pengutipan itu diserahkan untuk pemerintah guna kepentingan organisasi atau lembaga yang perlu dibantu.
Lembaga atau organisasi yang perlu dibantu itu, kata Netty melalui rekomendasi Wali Kota melalui ajudannya Rilan dan Marlon Sitorus.
Netty mengungkapkan juga dana OTT itu tidak untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menguraikan bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kepala Bidang yang kemudian disetor kepada bendahara Erni Zendrato.
"Bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka, bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangkat tidak mengetahuinya karena semuanya berada dibawah penguasaan bendahara," katanya seraya mengungkapkan pungutan itu tidak menggunakan ancaman, kekerasan, penekanan, dan pemaksaan.
"Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sementara Tersangka tidak ada berada lagi di Pematangsiantar. Jadi tidaklah dapat dibuktikan bahwa Tersangka melakukan perbuatan melawah hukum,"tambahnya.
Netty juga mengatakan pada Jumat 19 Juli 2019, polisi telah melalukan penggeledahan di rumah tersangka Adiaksa Purba dan tidak menemukan barang bukti yang dipersangkakan.
Netty mengharapkan polisi tidak berhenti pada Adiaksa Purba dan Erni Zendrato.
Ia mengharapkan polisi juga turut memeriksa ke pimpinan tersangka yakni Wali Kota dan Sekda.
Sumber:TribunMedan.com


0 Comments