Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tempel Maklumat Kapolda Tentang Larangan Serta Sanksi Bakar Lahan Juga Hutan

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (10/08)
Rokan Hulu 
Mencegah Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM. Sinaga bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Koptu Dedy Nofery Samosi, tempekan maklumat Kapolda Riau.

Maklumat Kapolda Riau berisi tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Maklumat dibempeljan Maklumat dilakukan di rumah-rumah penduduk dan tempat keramaian serta perkantoran.

Kapolsek Rambah AKP Hermawan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM. Sinaga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan dalam mencegah kebakaran lahan dan Hutan.

“ini saya lakukan agar mengindahkan maklumat bapak Kapolda, Juga mengajak warga binaan kami untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan," kata Bripka JM. Sinaga di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (08/08/2019) .

Koptu Dedy Nofery Samosir menjelaskan, tidak melaksanakan penempelan saja, Babinsa Koramil 02/Rambah bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rambah juga melaksanakan Sosialisasi tentang larangan Kebakaran Lahan dan Hutan.

“Ini sebagai bentuk usaha kami dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan”, jelas Babinsa Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir.

“Kami berharap, warga masyarakat dapat membantu.degan tidak  membakar lahan dan hutan," mbaunya." (S.Hasibuan)

0 Comments