Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

BPN Tunggu Rekomteknis Dari BKPRD Rohul, BKPRD Belum Bisa Breri Rekomteknis ke BPN Rohul

Responsive Ad Here
Rokan Hulu.Media SwaraSemesta.com - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Rohul, hingga kini belum bisa memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul. 

Itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rohul, Nifzar Rahman, juga diakuinya jika saat ini mereka belum bisa memberikan rekomteknis guna peralihan izin alih pungsi lahan sesuai permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul.

"Sampai kini kita belum bisa berikan rekomteknis tersebut ke BPN Rohul. Karena, masih ada kendala yang harus disesuaikan dengan konsep yang mengharuskan penyesuaian dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. Pedomannya adalah perda RT/RW Provinsi," terang Kepala Bappeda, Nifzar.

Kata Nifzar lagi, adapun aturan-aturan yang dimaksud yakni tentang Perda No 10 Tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau Tahun 2018- 2038 dan No 903, tentang status kawasan hutan di Provinsi Riau harus disesuaikan. Dia menyebut jika kedua dokumen yang dimaksud sama, artinya tidak masuk kawasan hutan atau pertanian yang ditetapkan bisa dilakukan peralihannya.

"Perda RT/RW No 10 Tahun 2018-2038 dan No 903 tentang status kawasan yang menjadi pedomannya. Sepanjang kedua dokumen itu bersamaan kita akan proses, tapi bila tidak sama dari kedua dokumen itu kita minta masyarakat lebih bersabar. Dalam waktu dekat kita akan coba ajukan peralihan peruntukan tanah tersebut sesuai pedoman yang sudah kita sampaikan tadi," ujarnya Rabu (14/8/2019) sore.

Walaupun demikian, masyarakat Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu mengaku, kecewa atas terhambatnya rekomteknis tersebut, yang pada akhirnya BPN tidak dapat melakukan pemecahan atas sertifikat mereka.

Menurut warga, tanah bersertifikat tersebut bukanlah masuk kategori kawasan pertanian juga bukan status kawasan hutan tapi padat penduduk. Jika benar apa yang dikatakan Kepala Bappeda. Menurut warga sudah jelas sama, dengan demikian tidak ada alasan BKPRD lagi untuk tidak memberikan rekomteknis tersebut ke-BPN.

"Kita kecewa dan terjebak atas lambannya kinerja Pemkab Rohul, khususnya peran BKPRD yang dinilai lambat. Jika Pemkab Rohul tidak segera memberikan solusi atau rekomendasi izin perubahan alih fungsi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai kapan kami menunggu. Permohonan pemecahan sertifikat kita sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai," ucap Asep, salah seorang warga Ujung Batu Timur.

Asep sangat berharap, tidak hanya para Kepala Dinas terkait yang bergegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman menurutnya mesti turun tangan untuk menyelesaikan persoalan masyarakatnya. Sebab, ini adalah kebutuhan masyarakat yang sangat penting. Jika hal itu tidak segera digesa masyakat yang akan terkena dampaknya.

“Sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun saya menunggu dan bolak balik ke BPN untuk menanyakan keberadaan permohonan pisah hak atas tanah milik saya itu. Namun, pengurusannya tidak kunjung selesai, BPN masih terkendala rekomteknis dari BKPRD Rohul. Kita meminta Pemda Rohul cepat menyelesaikan persoalan ini,” kata Asep."***(Mad).

0 Komentar