Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Januari Hingga Agustus 2019, Polres Rohul Tangani 58 Perkara Narkoba‎,Sabu Masih Mendominasi

Responsive Ad Here

Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com(28/8)- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) tangani 58 perkara Narkoba terhitung Januari sampai Agustus 2019, perkara kasus narkotika jenis sabu sabu masih mendominasi.

Diakui Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim
Risahondua.SIK.M.Si, mengungkapkan 58 perkara Narkoba yang ditangani‎ jajarannya, terdiri perkara sabu ada 48 perkara dengan 65 tersangka.

Disusul perkara daun ganja berjumlah 6 perkara dengan 8 tersangka, dan perkara pil ekstasi berjumlah 4 perkara dengan 4 tersangka.

‎"Dari 77 tersangka yang diproses hukum, 73 laki-laki dan 3 perempuan," kata Kapolres saat ekspos di Mako Polres Rohul di Jalan Lingkar KM 4 Desa Sukamaju, Senin (26/8/2019).

Barang bukti disita pihak Polres Rohul, kata AKBP Hasyim, untuk perkara narkotika jenis sabu sekitar 96,98 gram, daun ganja 1.084,87 gram, dan ‎pil ekstasi 4,85 gram atau 16,5 butir.

Dari 58 perkara Narkoba ditangani,ucap AKBP Hasyim, sedikitnya 10 laporan polisi atau LP masih proses sidik pihak Kepolisian, dan selebihnya sudah P21 dan sudah disidangkan.‎

Kapolres menambahkan, dibandingkan perkara Narkoba di tahun sebelumnya, 2018, jumlah perkara‎ yang ditangani jajaran Polres Rohul cenderung menurun.

Diperkara narkoba ditangani jajaran Polres Rohul di 2018 sebanyak 128 kasus, terdiri sabu‎ 113 kasus dengan 156 tersangka, daun ganja 12 kasus dengan 13 tersangka, dan ekstasi 3 kasus dengan 10 tersangka.

"Jumlah tersangka perkara Narkoba‎ selama 2018 sendiri sekira 179 orang, terdiri laki-laki 167 dan 12 perempuan," ungkap Kapolres.

Selain itu, tambah AKBP Hasyim, Polres Rokan Hulu juga menyita barang bukti Narkoba, terdiri sabu 2.505,09 gram,‎ daun ganja 5.238,76 gram, dan ekstasi 3,02 gram atau 10 butir.‎"***(Mad).

0 Comments