Kades Rambah Hilir Tengah Himbau Kewarga Cegah Karhutla
Responsive Ad Here
Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com - Kepala Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menghimbau kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan membakar lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kepala Desa RHT, Siregar didampingi Sekretaris Abdul Hakim dan stafnya mengajak dan menghimbau agar masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan dilingkungannya masing-masing.
“Berhati-hatilah dalam membersihkan lahan atau kebun di cuaca panas saat ini terutama untuk warga yang beraktifitas di lahan pertanian atau perkebunan,” kata Kades Rambah Hilir Tengah usai menerima tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu Selasa, (20/82019) di Kantornya.
Tambah kades, menegaskan agar warga sebisa mungkin menghindari membersihkan dengan cara membakar dan mari saling mengingatkan sesama untuk mencegah terjadinya karlahut di wilayah Desa Rambah Hilir Tengah.
"Karena sesuai aturan dan undang-undang yang dengan sengaja melakukan membuka lahan atau hutan tempat pertanian dan perkebunan dengan pembakaran lahan dan hutan bisa terjerat hukum, untuk Itu kita Pemdes Rambah Hilir Tengah menghimbau untuk mencegah terjadinya Kahutla," pungkasnya."***(Mad).
Kepala Desa RHT, Siregar didampingi Sekretaris Abdul Hakim dan stafnya mengajak dan menghimbau agar masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan dilingkungannya masing-masing.
“Berhati-hatilah dalam membersihkan lahan atau kebun di cuaca panas saat ini terutama untuk warga yang beraktifitas di lahan pertanian atau perkebunan,” kata Kades Rambah Hilir Tengah usai menerima tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu Selasa, (20/82019) di Kantornya.
Tambah kades, menegaskan agar warga sebisa mungkin menghindari membersihkan dengan cara membakar dan mari saling mengingatkan sesama untuk mencegah terjadinya karlahut di wilayah Desa Rambah Hilir Tengah.
"Karena sesuai aturan dan undang-undang yang dengan sengaja melakukan membuka lahan atau hutan tempat pertanian dan perkebunan dengan pembakaran lahan dan hutan bisa terjerat hukum, untuk Itu kita Pemdes Rambah Hilir Tengah menghimbau untuk mencegah terjadinya Kahutla," pungkasnya."***(Mad).
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments