KEPALA DESA HUTABARA DIDUGA LAYAK DI PENJARAKAN.
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (19/08)
Palas
Terkait adanya dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Huta Bara kecamatan Sosopan Kab.Padang lawas tahun anggaran 2018, sudah layak untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Penegak Hukum(APH).
Selain penggunaan Dana desa 2018 tahun 2017 pun juga bermasalah, yang mana seharusnya kepala desa Hutabara sudah menyelesaikan atau melaporka SPJ nya sebagai pertanggung jawaban nya kepada pemerintah, terkait penggunaan Dana Desa yang dikelolanya.
Menurut keterangan dari pihak Pemdes bahwa kepala desa Hutabara,sampai saat ini tidak memberikan laporan kinerjanya terkait penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh kepala Desa Huta bara tesebut.
Jadi untuk Pembangunan di Desa Huta Bara tampaknya mulai tahun 2017 tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dalam arti kata uang nya diduga telah dikorupsi kepala Desa Hutabara
Hal tesebut saat ini sudah menjadi perbincangan dan menjadi objek pemberitaan yang hangat dibeberapa media online.
Namun yang sangat aneh dan menjadi pertanyaan besar adalah terkait Prosedur pengusulan dan pencairan Dana Desa tersebut melalui Proses yg tidak mudah dan melalui mekanisme prefikasi oleh Pihak Camat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) sehingga untuk diusulkan Pencairan dana ke Dinas Pendapatan.
Ada Apa?
Terkait Pengusulan untuk pencairan, Frefikasi yang dilakukan oleh Pihak Pemdes, bisa meloloskan dengan begitu saja,apakah kepala Desa memberikan Keterang Palsu terkait Pelaksanaan Pembangunan atau realisasi penyerapan Dana Desa tersebut mulai tahap satu(1) sampai tahap tiga(3)tahun 2018.
Dalam hal tesebut pengawasan yg dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa dan TP4D sebagai Pendampingan Pembangunan Perlu untuk di pertanyakan,terutama pihak Pemdes.
Untuk itu sudah sepantas nyalah pihakPenegah hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Huta Bara tekait dugaan tindak Pidana Korupsi yg dilakukan nya dan jika perlu pihak penegak Hukum juga melakukan bupemeriksaan terhadap personil Pemerintahan Desa(Pemdes) yg membidangi,sesuai peraturan dan perundang undangan yg berlaku di Indonesia,
laporan ka.biro palas.Mahyudin
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments